Peraturan umum instalasi listrik [PUIL] berlaku untuk semua instalasi arus kuat, baik mengenai perencanaan , pemasangan , pengujian , pelayanan pemeliharaan maupun pengawasan.
Peraturan umum instalasi listrik ini tidak berlaku :
1. untuk bagian dari instalasi listrik dengan tegangan rendah yang digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat.
2. untuk bagian dari instalasi listrik yang dgunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kreta rel listrik.
3. untuk instalasi listrik dalam kapal laut, peswat terbang dan kendaraan lain yang digerakkan secara mekanis
4. untuk instalasi dibawah tanah dalam tambang.
5. untuk instalasi listrik tegangan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 volt dan daya tidak melebihi 100w.
6. untuk instalasi listrik secara khusus diawasi oleh instansi yang berwenang di bidang kelistrikan umum untuk komunikasi, pengukuran,pengawasan, pembangkitan , transmisi dan distribusi tenaga listrik di dalam daerah wewenang instansi kelistrikan tersebut.
PERATURAN PERATURAN LAIN
Dalam memberlakukan PUIL ,harus diperlihatkan pula peraturan lain yang ada hubungannya yaitu :
1. undang undang no 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja , serta peraturan pelaksanaannya.
2. peraturan bangunan nasional.
3. Peraturan instalasi listrik [PIL] dan syarat penyambungan listrik
4. peraturan mengenai kelistrikan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan PUIL yang ada.
Demikianlah sebagian peraturan instalasi listrik yang bisa admin sampaikan semoga bermanfaat