Peraturan umum instalasi cahaya dan tenaga

     
                                                                           
1. semua alat hubung dan perlengkapan pembagi pesawat listrik. motor listrik, hantaran dari alat alat harus memenuhi peraturan pemeriksaan yang berlaku untuk itu.

2. hal tersebut diatas tidak berlaku  untuk tegangan yang lebih tinggi maupun beban arus yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan.

3. tegangan untuk instalasi penerangan arus bolak balik tidak boleh lebih tinggi 300volt terhadap tanah

4. a] instalasi harus terdiri paling sedikit dua golongan.
    b] terkecuali jika instalasi tersebut tidak lebih dari 6 titik hubung. tiap golongan tidak boleh lbh 12
    c] ketentuan a] dan b] tidak berlaku untuk penerangan reklame

5. setiap golongan penerangan pembagian arusnya harus sama rata pada bagian fasenya.

6. bagian pesawat terbang dan motor listrik yang mengambil tegangan maupun arus tidak boleh dipasang pada hantaran tanah, kecuali berakibat kerugian.

7.jika ada dua sumber atau lebih untuk pengisian  suatu instalasi tidak boleh dihubungkan sejajar.

8. penghantar nol tidak boleh dipakai sebagai penghantar tanah.

9. jika hubungan tanah lebih dari dua pesawat, maka hantaran tersebut tidak boleh dihubungkan secara deret tetapi harus sejajar dengan penampang 6mm dan 25 mm yang berada dalam tanah.

10. pada instalasi yang dihubungkan ke tanah dengan tegangan antara fase dengan fase yang lebih dari 300volt dan pada instalasi yang tidak di hubungkan dengan tanah harus diberi hubungan tanah sebaik mungkin.

11. tahanan sekat  masing masing bagian instalasi antara dua penghantar  fase atau fase nol. jika dinyatakan dalam ohmnya paling sedikit  1000 kali tegangan  yang mungkin terjadi diantaranya. hal ini berlaku untuk pengukuran  dengan tegangan searah setinggi 500volt yang kutub positipnya dari sumber disambung ketanah. jika tahanan isolasi terhadap tanah yang akan diukur.

12. hubungkan ketanah  yang harus  bersama sama dengan pengaman lebur atau sakelar maksimum yang kuat dan tegangan yang terjadi, jika ada kerusakan  yidak boleh lebih dari 42 volt.

13. bagian bagian instalasi yang tidak disekat dan pada pekerjaan biasa mengandung tegangan  atau arus  harus dilindungi  dengan sungguh sungguh terhadap bahaya singgung. ketetapan  ini tidak berlaku untuk
a] bagian bagian instalasi dan ruangan kerja listri, kolektor dan cincin geser dari motor
b] bagian instalasi dengan tegangan setinggi tingginya 24 volt.

14. hantaran tanah dan hubungannya harus dilindungi terhadap akibat karat  maupun kerusakan mekanik. hantaran tanah yang tidak kelihatan harus dimasukkan dalam pipa, kecuali yang berganda.

15. hantaran tanah  dan hantaran arus dalam satu pipa harus diberi isolasi/disekat.

Demikianlah beberapa peraturan umum instalasi cahaya dan tenaga mungkin dilain waktu admin akan menambahkan bebrapa peraturan lagi dan semoga bermanfaat terimakasih