Peraturan Instalasi Penerangan


Image result for gambar puil
Di bawah ini akan saya jelaskan beberapa peraturan instalasi listrik supaya semua pihak mengerti bagaimana menginstalasi yang baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku hal ini saya tulis supaya pihak pihak yang bergerak di bidang instalasi penerangan  tau peraturan  yang harus di jalankan  dalam mengerjakan instalasi listrik berikut peraturan peraturanya :

1. Lampu-lampu, kontak tusuk dan pesawat pesawat pemakaian kecil tidak perlu diberi pengaman sendiri, akan tetapi boleh disatukan menjadi golongan golongan.

2. Instalasi instalasi yang mempunyai lebih dari 6 titik hubungan diharuskan terdiri dari paling sedikit dua golongan dan banyaknya titik hubungan dalam satu golongan tidak boleh lebih dari 12 (dua belas),untuk pemasangan baru tidak boleh lebih dari10 (sepuluh). Peraturan ini berlaku untuk instalasi penerangan reklame, pesta dan lainnya yang bersifat luar biasa.

3. Untuk pabrik dan bengkel bengkel, banyaknya titik hubungan inii dipertinggi menjadi 12 sampai 24, dengan pengertian bahwa dalam ruangan ruangan dengan lebih dari 12 lampu harus dibagi paling sedikit dua golongan.

4. Dengan titik hubungan kita artikan tempat tempat hubungan penerangan dan kontak kontak yang dipasang tetap, kotak kotak gulungan atau tusuk tusuk kontak gulungan, alat pemakai arus dan motor motor listrik. Suatu hiasan lebih dari satu lampu dapat dianggap satu titik penerangan dan suatu kontak kontak berlipat ganda sebagai satu titik hubungan. Tempat tempat hubungan untuk transformator bel tidak boleh dihitung sebagai titik hubungan.

5. Golongan normal. Dalam instalasi penerangan atau instalasi instalasi rumah adalah golongan saluran dua, dimana saluran yang satu dihubungkan pada suatu kutub fasa dari jala jala arus bolak balik tiga fasa atau arus searah sedangkan yang lain salurannya dihubungkan pada kawat nol atau pada sistem sistem yang  tidak dengan kawat nol,  dihubungkan dengan kutub yang lain.

6. Dalam instalasi instalasi rumah, biasanya dipakai kawat berisolasi karet (RD), NGA (normal gummi ader) dan NYA (normal PVC ader)) yang berada dalam pipa. Penampang saluran utama untuk golongan paling sedikit 2.5 mm. Saluran dengan penampang lebih besar diperbolehkan mengingat kerugian pada tegangan atau pada pemanasan.

7. Besarnya kerugian tegangan pada instalasi penerangan harus kita jaga jangan sampai lebih dari1.5 persen sampai 2 persen dari tegangan jala jala, sedangkan pada instalasi tenaga diperbolehkan sampai 5 persen.

8. Kawat dari saklar ke lampu lampu yang selanjutnya dinamakan kawat penghubung dan kawat antara dua saklar tukar, diperbolehkan dengan penampang 1.5 mm.

9. Warna isolasi dan saluran nol adalah merah. Warna kawat kawat penghubung 1.5 mm adalah hitam. Warna saluran kutub (fase) dari 2.5 mm adalah hijau, warna untuk kawat dari 4 mm atau lebih tebal adalah hitam.

10. Warna kawat tanah ada dalam pipa adalah abu abu dan penampang paling kecil 2.5 2,5 mm. Apabaila kawat tanah diletakkan terpisah, dapat digunakan saluran tembaga  tidak terbungkus dengan penampang paling kecil 6 mm yang berada diatas tanah dan paling kecil 25 mm untuk didalam tanah.

11. Saluran tanah sedapatnya diletakkan pada tempat yang mudah dilihat dan dilindungi terhadap kerusakan mekanik. Untuk tempat yang sulit dilihat ,saluran tanah harus berada dalam pipa. Untuk instalasi instalasi rumah tinggal tidak diperbolehkan menggunakan saluran tanah yang tak terbungkus (berisolasi)

12. Untuk golongan golongan penerangan dalam pabrik dan bengkel bengkel dengan saluran utama 1,5mm dan pengamanan 15 A diperbolehkan.

13. Jumlah maksimum dari kawat kawat urat karet yang diperbolehkan dalam  satu pipa dengan tegangan normal sampai 750 volt berlaku seperti dalam daftar. Untuk pelaksanaan dari kawat urat karet dengan tegangan nominal sampai 1500volt, ukuran pipa diharuskan mengambil satu tingkat hingga lebih tinggi. Angka angka yan ditempatkan diantara benda tanpa kurung berlakj untuk pipa lurus.

Demikianlah peraturan instalasi penerangan  secara garis besar semoga bermanfaat.