Peraturan umum untuk instalasi cahaya dan tenaga

1) Semua alat hubung dan perlengkapan pembagi pesawat listrik' motor listrik hantaran dan alat-alat harus memenuhi peraturan dan pemeriksaan berlaku untuk Itu.
 
2) Hal tersebut dl atas tidak berlaku untuk tegangan yang Iebih

3) Tegangan untuk instalasi penerangan arus bolak-balik tidak boleh Iebih 
 
4) a) Instalasi harus terdlri dari paling sedikit dua golongan 

b) Terkecuali Jlka instalasi tersebut tidak Iebih dari 6 titik hubung. Tiap golonqan tidak boleh Iebih dari 12 titik hubung, untuk pemasangan yang baru
 
c) yang Ketentuan bersifat 

   a) istimewa, dan
   b) tidak seperti berlaku instalasi untuk pada penerangan toko. reklame, pesta dan

5) Setiap golongan penerangan pembagian arusnya harus sama rata pada bagian_ bagian fasenya 

6) Bagian pesawat terbang dan motor listrik yang mengambil tegangan maupun arus tidak boleh dipasang pada hantaran tanah, kecuali berakibat kerugian 

7) Jika ada dua sumber atau Iebih untuk pengisian suatu instalasi tidak boleh  dihubungkan sejajar.

8) Penghantar nol tidak boleh dipakai sebagai penghantar tanah.

9) Jika hubungan tanah Iebih dari dua pesawat, maka hantaran tersebut tidak boleh dihubungkan secara deret tetapi harus sejajar dengan penampang 6 mrn2 dan 25 mm 2 yang berada dalam tanah.

10) Pada instalasi yang dihubungkan ke tanah dengan tegangan antara fase dengan fase lebih dari 300 V dan pada instalasi yang tidak dihubungkan dengan tanah harus diberi hubungan tanah sebaik mungkin
 
11) Tahanan sekat masing-masing bagian instalasi antara dua penghantar fase dengan fase atau fase dengan nol. Jika dinyatakan dalam ohmnya paling sedikit 1000 kali tegangan yang mungkin terjadi diantaranya. Hal ini berlaku untuk P engukuran dengan tegangan searah setinggi 500 volt yang kutub positifnya dari sumber disambung ke tanah, jika tahanan isolasi terhadap tanah yang akan diukur.

12) Hubungan ke tanah yang harus bersama-sama dengan pengaman lebur atau sakelar maksimum yang kuat dan tegangan yang terjadi, jika ada kerusakan tidak boleh lebih dari 42 volt 

13) Bagian-bagian instalasi yang tidak disekat dan pada pekerjaan biasa mengandung tegangan atau arus harus dilindungi dengan sungguh-sungguh terhadap bahaya singgung. Ketetapan ini tidak berlaku untuk 

a) Bagian-bagian instalasi dari ruangan kerja listrik, kolektor dan cincin geser dari motor, pesawat pemanas dan hantaran luar serta hantaran gesek, kecuali bagian yang menyebabkan bahaya istimewa.

b) Bagian-bagian instalasi dengan tegangan setinggi- tingginya 24 volt.

14) Hantaran tanah dan hubungannya harus dilindungi terhadap akibat karat maupun kerusakan mekanik. Hantaran tanah yang tidak kelihatan harus dimasukkan dalam pipa, kecuali yang berganda 

15) Hantaran tanah dan hantaran arus dalam satu pipa harus diberi isolasi/disekat.

16) Rel-rel dan hantaran penghubung dari satu alat hubung dan pelengkap pembagi
 
sedapat mungkin tidak disekat. Ketetapan ini tidak berlaku untuk hantaran ukur dan hantaran pembantu, hantaran hubung yang di belakang papan penghubung dan papan pembagi yang ditempatkan di dinding.

17) Alat penghubung dan kelengkapan pembagi (PHB) harus ditempatkan pada tempat yang mudah dimasuki dan cukup diberi penerangan.

18) Di jalan yang diberi kawat penghubung dan pelengkap jangan sampai ada yang menghalangi.

19) Pesawat pelayan, pengaman lebur, sakelar maksimum dan yang semacam   dengan itu dari suatu instalasi penerangan dan tenaga harus terpisah dan alat  pelengkap pembagi, alat penghubung juga harus terpisah.
 
20) Alat hubung dan pelengkap pembagi yang disalurkan pada pengisian yang besar harus dilindungi tersendiri oleh pengaman lebur/sakelar maksimum.  

21) Papan hubung dan papan pembagi harus dilindungi sehingga peristiwa api tidak  membakar dinding dan benda di sekelilingnya.

22) Papan hubung dan papan pembagi dengan ukurarr 1,2 meter, bagian belakang   harus diberi ruang bebas 30 cm, dan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
 
 a) Paling sedikit 6 cm jarak antara bidang belakang papan dan dinding.
  b) Paling kecil 2,5 cm jarak alat-alat pembagi yang mengandung tegangan yang mengalirkan arus dan papan- papan tersebut.
c) Harus dapat diperiksa, dilepas dan dipasang kembali hubungan hantaran   pada apitan hubung. 
 d) Papan-papan yang ditempatkan di luar harus ditutup dan diberi ventilasi.


23) Pengaman lebur di bawah goa dalam praktek merupakan patrun sekrup dan tidak boleh dipakaj lagi Jika sudah diperbalki.

24) Pengaman lebur dan sakelar arus maksimum harus diletakkan dan dipasang Pada tempat yang mudah dicapai tanpa alat pembantu.

25) Alat pengaman yang dipasang harus cukup selektif.

26) Papan penghubung dan papan pembagi panjang tidak lebih dari 1,5 meter ruang bebas Sisi belakang paling kecil 30 cm, dengan syarat.  

a) Sisi depan yang tidak dapat diperiksa harus dapat dicapai dari Sisi belakang
 
b) Dinding belakang tidak boleh dari logam kecuali jika lebar ruang bebas itu 75 cm atau lebih.

27) Papan hubung dan papan yang panjangnya lebih dari 1,2 meter harus memenuhi syarat yaitu.

a) Lebar paling sedikit 75 cm dan tinggi 2 meter serta Sisi belakang harus dapat dimasuki.

b) Ruang bebas paling sedikit 1 meter, jika kedua Sisi ruang bebas terdapat alat-alat yang tak terlindung dan mengandung tegangan atau arus.

28) Alat penghubung dan pelengkap pembagi masing-masing harus dapat diputuskan sendiri-sendiri dalam semua fase, kecuali untuk.

a) Alat-alat hubung dan pelengkap pembagi yang diputuskan tegangannya dengan sakelar atau pengaman lebur dalam semua fase masing-masing dilengkapi sakelar gotongan.

b) Alat penghubung dan pelengkap pembagi tak termasuk alat penghubung pusat dan pelengkap pembagi yang disusun untuk hubungan paling banyak 2 golongan.
 
c) Tiap golongan dilengkapi sakelar golongan, untuk hubungan paling banyak 2  golongan, yang disusun pada alat penghubung dan pelengkap pembagi.

d) Alat penghubung pusat dan pelengkap pembagi instalasi ganda tak termasuk instalasi tenaga yang susunannya paling banyak 6 golongan.

29) Pesawat listrik harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah dan tanpa menimbulkan bahaya yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan mekanik pesawat.

30) Pesawat listrik pemasangan tetap, hubungan dan sambungan harus kuat.

31) Hubungan listrik tetap dari pesawat listrik yang dapat dipindahkan, hantaran  yang dipindahkan harus bebas dari gaya tarik.

32) Tiap-tiap instalasi diadakan sakelar dan sakelar pemisah, untuk instalasi tegangan tinggi dan arus yang besar sakelar pemisah tidak boleh dilupakan.

33) Hantaran kelompok yang dipasang lebih dari 2 alat hubung dan pelengkap bagi pada awalhya harus dapat diputuskan dengan sakelar dalam semua fase.
 
34) Hantaran kelompok yang dipasang lebih dari 2 motor, awalnya harus dapat diputuskan tersendiri dengan sakelar dalam semua fase. Ketetapan ini tidak berlaku pada hantaran kelompok hanya dihubungkan motor dengan daya nominal tertinggi 1,5 KW, dan berada dalam satu ruangan.

35) Untuk pesawat pemakai arus bukan lampu harus ada sakelar- sakelar Yang dapat memutuskan masing-masing dalam semua fase. Ketetapan ini tidak bertaku untuk:

a) Pesawat pemakai arus yang kerjanya terus menerus.

b) Pesawat pemakai arus yang dihubungkan dengan kontak tusuk yang kekuatan arus nominal maksimum 25 ampere.
 
c) Pesawat pemakai arus dengan daya paling tinggi 500 W yang dihubungkan pada satu golongan dan dilindungi dengan kekuatan arus nominal