Peraturan Instalasi Penerangan


Dibawah ini ada persyaratan tentang pemasangan intalasi penerangan sezuai dengan ketentuan ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan listrik negara sesuai dengan standar internasional untuk dilaksaksanakan demi keamanan untuk mencegah terjadinya kebakaran atau korsleting listrik antara lain:

1) Lampu•lampu, kontak-kontak tusuk dan pesawat-pesawat pemakai kecil tidak perlu diberi pengaman sendiri, akan tetapi boleh disatukan menjadi golongan-golongan,
 
2) Instalasi-instalasi yang mempunyai lebih dari 6 titik hubungan diharuskan terdiri dari paling sedikit dua golongan dan banyaknya titik hubungan dalam satu golongan tidak boleh lebih dari 12 (dua belas), untuk pemasangan baru tidak leblh dari 10 (sepuluh), Peraturan ini berlaku untuk instalasi penerangan reklame, pesta dan lainnya yang bersifat luar biasa.

3) Untuk pabrik dan bengkel-bengkel, banyaknya titik hubungan ini dipertinggi menjadi 12 sampai 24, dengan pengertian bahwa dalam ruangan-ruangan dengan lebih dari 12 lampu harus dibagi paling sedikit dua golongan 

4) Dengan titik hubungan kita artikan tempat-tempat hubungan penerangan dan  kontak-kontak yang dipasang tetap, kotak-kotak gulungan atau tusuk- tusuk  kontak gulungan, alat-alat pemakai arus dan motor-motor listrik. Suatu hiasan lebih dari satu lampu dapat dianggap satu titik penerangan dan suatu kontak  kontak berlipat ganda sebagai satu titik hubungan. Tempat- tempat hubungan   untuk transformator-transformator bel tidak boleh dihitung sebagai titik  hubungan.

5) Golongan normal. Dalam instalasi penerangan atau instalasi-instalasi rumah   adalah golongan saluran dua, dimana saluran yang satu dihubungkan pada  suatu kutub (fase) dari jala-jala arus bolak-balik tiga fase atau arus searah,   sedangkan yang lain salurannya dihubungkan pada kawat nol atau pada sistem sistem yang tidak dengan kawat nol, dihubungkan dengan kutub (fase) yang   lain. 

 6) Dalam instalasi-instalasi rumah, biasanya dipakai kawat berisolasi karet (RD),    NGA (normal gummi ader) dan NYA (normal PVC ader) yang berada dalam pipa. Penampang saluran utama untuk suatu golongan paling sedikit 2,5 mm2  Saluran dengan penampang lebih besar diperbolehkan mengingat kerugian
 pada tegangan atau pada pemanasan.
 
7) Besarnya kerugian tegangan pada instalasi penerangan harus kita jaga jangan sampai lebih dari 1,5% sampai 2% dari tegangan jala-jala, sedangkan pada instalasi tenaga diperbolehkan sampai 5%. 

8) Kawat dari sakelar ke lampu-lampu yang selanjutnya dinamakan kawat  penghubung dan kawat antara dua sakelar tukar, diperbolehkan dengan penampang 1,5 mm2 

9) Warna isolasi dari saluran nol adalah merah, Warna kawat-kawat penghubung 

1,5 mm2 adalah hitam. Warna saluran kutub (fase) dari 2,5 mm2 adalah hijau, warna untuk kawat dari 4 mm2 atau lebih tebal adalah hitam.

10) Warna kawat tanah yang ada dalam Pipa adalah abu-abu dan penampang paling kecil 2,5 mm2. Apabila kawat tanah diletakkan terpisah, dapat digunĂ¥kan saluran tembaga tidak terbungkus dengan penampang paling kecil 6 mm2 yang berada di atas tanah dan paling kecil 25 mm2 untuk di dalam tanah 

11) Saluran tanah sedapatnya diletakkan pada tempat yang mudah dilihat dan dilindungi terhadap kerusakan mekanik. Untuk tempat yang sulit dilihat, saluran tanah harus berada dalam Pipa. Untuk instalasi-instalasi rumah tinggal tidak diperbolehkan menggunakan saluran tanah yang tak terbungkus (berisolasi).

12) Untuk golongan-golongan penerangan dalam pabrik dan bengkel-bengkel,  dengan saluran utama 1,5 mm2 dan pengamanan 15 A diperbolehkan.

13) Jumlah maksimum dari kawat-kawat urat-karet yang diperbolehkan dalam satu
Pipa dengan tegangan nominal sampai 750 volt berlaku seperti dalam daftar (Daftar 1). Untuk pelaksanaan dari kawat-kawat urat-karet dengan tegangan nominal sampai 1500 volt, ukuran Pipa diharuskan mengambil satu tingkat hingga lebih tinggi. Angka-angka Yang ditempatkan di antara benda tanda kurung berlaku untuk Pipa lurus.